PERATURAN PRESIDEN – PERPRES NOMOR 24 TAHUN 2019 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN EKONOMI KREATIF

Peraturan Presiden – Perpres Nomor 24 Tahun 201


Berdasarkan Peraturan Presiden – Perpres Nomor 24 Tahun 2019, Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.
Read more »

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soal UAS Bahasa Jawa Kelas 3 Semester 1 dan Kunci Jawaban

Soal UAS Bahasa Jawa Kelas 2 Semester 1 dan Kunci Jawaban

Soal Tematik Kelas 4 Tema 7 Cita-citaku Semester 2