PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 40 TAHUN 2019 |
Dalam rangka pengaturan Administrasi Kependudukan, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Posting Komentar