PERPRES NOMOR 51 TAHUN 2019 TENTANG TUKIN PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKJEN KOMNAS HAM

Perpres Nomor 51 Tahun 2019

Perpres Nomor 51 Tahun 2019 Tentang Tukin Pegawai Di Lingkungan Sekjen Komnas HAM. Peraturan ini merupakan pengganti Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Read more »

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soal UAS Bahasa Jawa Kelas 3 Semester 1 dan Kunci Jawaban

Soal UAS Bahasa Jawa Kelas 2 Semester 1 dan Kunci Jawaban

Soal Tematik Kelas 4 Tema 7 Cita-citaku Semester 2