KEPPRES NOMOR 17 TAHUN 2019, PELAMAR CPNS MINIMAL BERUSIA 40 TAHUN UNTUK ENAM JABATAN TERTENTU

Untuk Jabatan Tertentu Usia Pendaftar CPNS bisa Maksimal 40 Tahun

Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah mewajibkan beragam syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar, salah satunya batas usia yang dimiliki setiap pelamar. Dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 disebutkan bahwa usia pelamar paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar. Namun, batas usia pelamar tersebut dapat dikecualikan paling tinggi 40 tahun bagi jabatan-jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Presiden.
Read more »

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Iklan In-Feed (homepage)

" target="_blank">Responsive Advertisement