PERMENPAN RB NOMOR 24 TAHUN 2019 NILAI AMBANG BATAS SKD CPNS TAHUN 2019 |
Pasal 2 Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 mengaskan bahwa Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 meliputi:
a. Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
b. Tes Intelegensia Umum (TIU); dan
c. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Posting Komentar